Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Manipulasi Ekspor Logam Tanah Jarang
By Admin

Kejaksaan Agung
nusakini.com, Jakarta — Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan mineral non-logam di Bangka Belitung. Ketiganya diduga terlibat dalam manipulasi ekspor komoditas ilmenit yang mengandung Logam Tanah Jarang (LTJ), jenis material yang dilarang untuk dikirim ke luar negeri.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, memberikan keterangan resmi di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Rabu (8/7/2026). Ia mengonfirmasi bahwa para tersangka yang ditahan berinisial IS (perwakilan PT Putraprima Mineral Mandiri), GP (Kepala Unit Pelayanan Sucofindo Cabang Pangkalpinang), dan JK (Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe C Pangkalpinang).
"Tim penyidik menetapkan tiga orang tersangka setelah melalui serangkaian pemeriksaan mendalam," ujar Syarief kepada wartawan.
Berdasarkan hasil penyidikan awal, dugaan kongkalikong ini bermula ketika IS meminta GP melakukan pengujian laboratorium terhadap sampel timah ilmenit milik perusahaannya. Namun, pemeriksaan tersebut diduga diarahkan agar tidak dilakukan secara menyeluruh (komprehensif). Tujuannya adalah menyembunyikan keberadaan kandungan LTJ yang statusnya dilarang ekspor oleh pemerintah, sehingga komoditas tersebut lolos dalam dokumen administrasi.
Selaku pihak yang berwenang di bidang kepabeanan, tersangka JK diduga tetap menerbitkan dokumen izin ekspor, meskipun disinyalir mengetahui bahwa muatan tersebut mengandung material yang dilarang. Akibat manipulasi data uji laboratorium dan dokumen ini, para tersangka diduga telah meloloskan ekspor mineral terlarang tersebut hingga mencapai 390 ton.
Pihak Kejaksaan Agung menyatakan bahwa nilai kerugian keuangan negara saat ini masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, ketiga tersangka langsung menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Atas perbuatan tersebut, mereka dijerat dengan Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 KUHP baru terkait tindak pidana korupsi. (*)